Selamat Pagi..
Tapi mesti sangat sabar karena updatenya sering banget gagal padahal udah beberapa percen ehh gagal lagi, ini benar-benar menguji kesabaran..
Saya biasanya akan update efakturnya pada hari sabtu, karena kebanyakan kantor pada libur, jadi saya sempatkan untuk update dan akhirnya file bisa di download seperti gambar berikut. semoga pengalaman saya ini bisa bermanfaat.
Kemungkinan Dirjen pajak akan sering melakukan update karena ini aplikasi baru, sehingga banyak perbaikan.
Rencana akan launching tanggal 01 Oktober 2017
Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0
1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan
- Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur.
- Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur.
- Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah.
2. Perubahan cara pembatalan faktur, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi.
- Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP.
- Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal.
- Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur).
3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP
- Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK.
- Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli.
- Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus.
- Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul.
4. Upload dokumen lain
- Dokumen lain juga harus diupload
- Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload.
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload.
5. Penambahan beberapa DB di internal DJP
- Pajak masukan tidak bisa diupload ulang
- Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP. (Menunggu perubahan SE-58/PJ/2015)
6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar.
7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject.
8. Perubahan katalog error. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah:
- Etax API xxxxx
- Dekstop xxxxx
(Catatan: Katalog error sedang disusun)
9. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv.
10. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN
11. Untuk link download aplikasi efaktur di website enofa saat ini masih ditutup. Rencanaya akan dibuka kembali. Kantor Pusat juga akan membagikan updater efaktur kepada para OC di seluruh KPP. (Selanjutnya OC akan meneruskan kepada AR).
12. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya.
Salam Semangat
Rekan rekan yang kerjanya berhubungan dengan efaktur Pajak pasti pernah mendapati error 40006, saking paniknya saya karena kerjaan sudah menumpuk sampai saya konsultasi ke kantor pajak cabang cakung, dan ternyata jawabannya cuma suruh matiin koneksi internetnya aja, kalau mau buat efaktur baru dikoneksikan lagi.
Pas saya telpon dengan pak Widi, saya iya iya aja karena setelah direstart komputer saya updatenya sudah jalan sendiri, mungkin rekan rakan yang mengalami hal yang sama biasa share di sini.
Tapi mesti sangat sabar karena updatenya sering banget gagal padahal udah beberapa percen ehh gagal lagi, ini benar-benar menguji kesabaran..
Saya biasanya akan update efakturnya pada hari sabtu, karena kebanyakan kantor pada libur, jadi saya sempatkan untuk update dan akhirnya file bisa di download seperti gambar berikut. semoga pengalaman saya ini bisa bermanfaat.
Kemungkinan Dirjen pajak akan sering melakukan update karena ini aplikasi baru, sehingga banyak perbaikan.
- untuk yang versi V.2 terbaru silakan download di link berikut
- sebelum diistal pindahkan file DB dr aplikasi efaktur ke tempat lain agar tidak terjadi korup
- lalu instal kembali aplikasi yang sudah didownload dengan 2x extrak, ekstrak yg pertama dari file zip ke folder biasa, kemudian ekstrak yang kedua pilih tempat dimana anda akan meletakkan aplikasi efaktur yang baru
- lalu masukkan file db yang tadi sudah dipindahkan ke apl efaktur yang baru
- dan taraaaa... hasilnya seperti ini
- perbedaanya dengan aplikasi lama adalah sbb:
Rencana akan launching tanggal 01 Oktober 2017
Berikut “perubahan” yang ada di aplikasi efaktur versi 2.0
1. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan
- Pembeli dan penjual bisa membatalkan retur.
- Ini hanya fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan retur.
- Saat memproses pembatalan retur, bagian detil retur (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah.
2. Perubahan cara pembatalan faktur, nantinya PKP Penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi.
- Kecuali kalau pembeli belum kreditkan PM atau pembeli Non-PKP.
- Apabila pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (nanti ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur). Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga. Setelah Pembeli berhasil batalkan fp masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal.
- Apabila pembeli belum kreditkan FP masukan, maka saat penjual batalkan faktur status FP Keluaran langsung berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada pembeli. Selanjutnya jika pembeli mengupload fp masukan tersebut, status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal. (Catatan: kalau versi efaktur sebelumnya, status approvalnya Reject karena penjual sudah batalkan faktur).
3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP
- Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran , maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK.
- Sifatnya tidak wajib karena belum ada peraturan yang mengharuskan mengisi NIK Pembeli.
- Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus.
- Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul.
4. Upload dokumen lain
- Dokumen lain juga harus diupload
- Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload.
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu UBAH. Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload.
5. Penambahan beberapa DB di internal DJP
- Pajak masukan tidak bisa diupload ulang
- Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP. (Menunggu perubahan SE-58/PJ/2015)
6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar.
7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan. Apabila pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject.
8. Perubahan katalog error. Sudah tidak ada kode Etax Service xxxxx. Kode error yang baru adalah:
- Etax API xxxxx
- Dekstop xxxxx
(Catatan: Katalog error sedang disusun)
9. Jika nama Admin utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelum-sebelumnya yang sudah direkam tidak muncul di daftar faktur. Namun jika daftar fakturnya diekspor bisa terlihat di file csv.
10. Untuk PBK tetap diinput di menu INPUT SSP, nomor bukti PBK diisi di kolom NTPN
11. Untuk link download aplikasi efaktur di website enofa saat ini masih ditutup. Rencanaya akan dibuka kembali. Kantor Pusat juga akan membagikan updater efaktur kepada para OC di seluruh KPP. (Selanjutnya OC akan meneruskan kepada AR).
12. Jika pembeli sudah upload pajak masukan, kemudian ada kesalahan di bagian Masa Pajak. Di versi terbaru, pembeli tetap TIDAK BISA mengubah masanya.
- dan jika anda ingin memindahkan halaman faktur keluaran harus selembar2 menggunakan tanda >. Jika mau langgsung ke lembar terakhir/dengan tanda >> kemudian tekan tombol hitung total record lalu refresh/perbarui, jika lama tidak pindah2 halaman klik tombol refresh/perbarui
semoga bermanfaat
Salam Semangat
solusi nya bagaimana karena saya juga gitu
ReplyDeletejadi solusinya saya harus gimana? klo ada masalah etax-40006 di e faktur
ReplyDelete