Salam semangat ..
Banyak sekali alasan suatu
perusahaan pindah ketempat lain, dan mungkin salah satunya perusahaan teman
pembaca yang mengalami ini. Dan anda adalah orang yang mengurus tentang
perubahan data perusahaan, jangan cemas karena saya akan membagikan pengalaman
saya tentang perubahan alamat NPWP perusahaan tempat saya bekerja.
Sebenarnya bukan hal yang sulit
untuk melakukan perubahan data perusahaan, tetapi untuk saat ini kan faktur
pajak daerah tertentu sudah menggunakan efaktur pajak, yang sepertinya tidak
mudah untuk melakukan perubahan data. Berikut saya urutkan perosesnya :
1. Meminta Surat
Keterangan Pindah Dari Kelurahan Dan RT Setempat
Kadang disini yang
menjadi kendala adalah RT/RW yang sulit untuk dimintai tandatangan, karena jam
kerja RT kan malam ya biasanya kalau dikota karena siang pak RT masih tetep
bekerja biasa. Dan disini biasanya kita harus siapkan amplop salam tempel,
karena pak RT/RW berpikir kalau perusahaan itu uangnya banyak sehingga mereka
selalu kasih kode untuk itu. Tapi tidak semua seperti itu ya, ada juga ko yang
g pake kedip2 mata, asal kita tau diri aja hehee
2.
Mengajukan Data
Perubahan Ke Dirjen Pajak Yang Baru
Setelah kita
mendapatkan alamat domisili dan surat keterangan yang dibutuhkan, lalu kita
datangi kantor DJP dimana perusahaan anda tinggal sekarang. Berkas akan
diproses sekitar 1 bulan, jika sudah jadi NPWP, SKP dan SKKP akan dikirimkan
melalui pos, disini saya sangat menyarankan untuk menuliskan alamat NPWP anda
dengan sangat detail, karena jika alamat tidak lengkap bisa jadi NPWP anda
tidak akan sampai.
3.
Mengajukan Surat
Permohonan Password Baru Ke DJP Yang Baru
Saat inilah saya
bertanya-tanya kenapa alamat di efaktur saya tidak berubah padahal sudah
mengajukan alamat yang baru, lalu saya konsultasikan ke Konsultan Pajak saya,
dan jawabnya adalah kami harus mengajukan permohonan password baru untuk
efaktur dengan alamat yang baru. Nah saat itulah yang buat saya panik karena
otomatis efaktur lama saya tidak bisa upload kembali, padahal saya sudah
menginput password dan capcha dengan benar, ternyata karena saat saya
mengajukan permohonan password baru dengan otomatis akun efaktur lama saya
sudah di nonaktifkan. Padahal masih
banyak faktur pajak yang belum saya upload kala itu.
4.
Instalasi Aplikasi
Efaktur Yang Baru
Saat saya
mengirimkan surat permohonan password yang baru maka password akan dikirimkan
melalui email, dan anda akan dikirimi kode aktivasi via pos, passwort itu bisa
digunakan untuk mengakses akun anda di efaktur.pajak.go.id, dan anda bisa langsung
mengakses untuk pembuatan enova baru. Enova baru tersebut tidak akan bisa anda
gunakan di efaktur yang lama, langkah selanjutnya adalah menginstal aplikasi
efaktur yang baru, seperti saat pertama kali anda memasang aplikasi efaktur,
dan kode aktivasinya adalah yang dikirimkan via pos, kalau posnya lama dan
pekerjaan anda sudah menumpuk, anda juga
bisa langsung datang ke DJP dan tanyakan langsung ke cosutmer servicenya.
5.
Export Dan Import
Data
Jika aplikasi anda
sudah terpasang maka data-data yang anda miliki sebelumnya seperti lawan
transaksi, kode barang, atau ada faktur yang lalu belum diupload, jangan panik
karena mengatasi ini sangatlah mudah. Buka aplikasi efaktur lama anda dan
export semua data yang dibutuhkan, dan ingat jangan buka dua aplikasi efaktur
secara bersamaan, karena ini tidak akan bisa anda lakukan. Lalu buka aplikasi
efaktur yang baru dan import data. Semua data yang anda miliki sebelumnya sudah
masuk semua ke aplkasi yang baru. Jika ada faktur yang belum diupload dan tidak
bisa masuk, caranya adalah dengan memasukkan range no seri faktur untuk no
faktur yang belum terupload.
6.
Selesai
Jika ada pertanyaan
seputar perubahan alamat pada NPWP perusahaan anda, kirim komentar yah, kita
belajar bersama.
Semoga bermanfaat.
Salam semangat..
Tag : NPWP,
perubahan alamat NPWP, efaktur pajak, alamat efaktur pajak
Comments
Post a Comment
Silakan Beri Masukan Yang Bermanfaat, Terima Kasih